Ibadah Puasa dibulan Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib di jalankan oleh setiap muslim yang sudah baligh. Tujuan dari ibadah Puasa ialah sebagai sarana untuk mendidik dan membentuk manusia yang bertaqwa dan sekaligus sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (QS. Al-Baqarah : 183)
Namun ada beberapa kategori oran yang diberi keringanan untuk tidak mengerjakan puasa. Hal ini merupakan bentuk kasih sayan Allah SWT terhadap hamba-Nya. Namun halangan berpuasa itu merupakan hutang yang harus ditebus atau diganti di luar bulan Ramadhan. Secara umum terdapat dua cara untuk menebus hutang puasa, yaitu: qadla dan fidyah, sebagaimana Allah berfirman :
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS, Al-Baqarah : 184)
Sementara fidyah atau memberi makanan pokok/uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan, diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi sangat berat (yutiqunahu), misalnya, lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, dan lain-lain.
Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa :
- makanan siap saji;
- bahan pangan sebesar satu mud;
- uang tunai senilai satu kali makan.
Dua dari ketiga kriteria ini dipahami dari makna umum (‘am) kata tha’am (makanan) yang terdapat dalam QS. Al Baqarah: 184. Dalam beberapa hadis, kata tha’am ini memang menunjukkan makna ganda: makanan siap santap dan bahan pangan. Sehingga menunaikan fidyah dapat berupa nasi kotak atau gandum, beras, dan lain-lain.
Sementara fidyah dengan uang tunai, terdapat perbedaan di antara para ulama. Lembaga fatwa Arab Saudi tidak memperkenankan fidyah dengan uang tunai, sementara dari lembaga fatwa al-Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait membolehkan fidyah uang tunai sebagai pengganti makanan siap santap dan bahan pangan.
Fatwa Tarjih dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sifat likuid dari uang sendiri yang lebih bisa leluasa dimanfaatkan orang miskin, maka boleh pembayaran fidyah dengan uang. Mengenai cara membayar fidyah, dalam teks al-Quran dan Hadis tidak dijelaskan teknis pembayaran fidyah. Karenanya Fatwa Tarjih memutuskan bahwa menunaikan fidyah boleh dilakukan secara sekaligus atau diecer dengan cara membayar setiap kali tidak puasa Ramadan.
Sementara sasaran pemberian fidyah diarahkan kepada orang-orang miskin, baik secara konsisten diberikan kepada satu orang miskin, atau berbeda-beda sasaran orang yang pada intinya harus diarahkan kepada orang miskin. Terkait dengan waktu pembayaran fidyah, Fatwa Tarjih menegaskan bahwa tidak diperkenankan dilakukan sebelum orang yang berat menjalankan puasa tersebut secara pasti telah meninggalkan puasa. Bila jauh-jauh hari telah menunaikan fidyah, sementara ibadah puasa belum dimulai, maka perbuatan tersebut dianggap tidak sah. Karena itu, waktu pembayaran fidyah dilakukan setelah orang tersebut secara pasti telah meninggalkan puasa.
Adanya pelaksanaan fidyah ini sesuai dengan prinsip agama Islam itu sendiri yang bertujuan untuk memberi rahmat kepada manusia (QS. Al Anbiya: 107), tidak mempersulit orang beriman (QS. Al Hajj: 78), dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS. Al Baqarah: 185).
Dispensasi dan Mengganti Puasa
Lebih jelasnya, para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl. Dasarnya adalah sebagaimana Hadits Nabi Muhammad saw: Artinya:
“Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.” (H.R. Al-Bukhari)
Hadits Nabi Muhammad saw: Artinya:
"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat” (HR. Muslim)
Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan, yaitu :
- Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
- Orang yang sedang bepergian (musafir).
Dasarnya adalah Firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 184.
Sabda Nabi Muhammad saw: Artinya:
“Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (HR. Al-Khamsah)
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,5 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua/uzur dan sebagainya.
- Orang yang sakit menahun/tidak ada harapan sembuh.
- Perempuan hamil.
- Perempuan menyusui
Oleh karena itu puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Membayar Fidyah Melalui LAZISMU
LAZISMU sebagai Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah di bawah Persyarikatan Muhammadiyah memberikan kemudahan dalam menunaikan fidyah bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak mampu membayar hutang puasanya.
Besarnya fidyah melalui LAZISMU adalah
- Rp 60.000/hari/jiwa, atau
- Rp 45.000/hari/jiwa, atau
- Rp 30.000/hari/jiwa,
yakni dengan dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya Si Fulan meninggalkan puasa karena sedang hamil dan menyusui sebanyak 20 hari. maka Fidyah yang akan dibayarkan untuk mengganti puasanya ialah 20 hari X Rp.60.000 = Rp. 1.200.000,-. Fidyah akan diwujudkan dalam bentuk paket bahan pangan atau makanan siap santap menyasar warga yang membutuhkan.
Jadi, untuk Sobat yang masih memiliki tanggungan hutang puasa dengan kriteria seperti di atas, bisa langsung tunaikan fidyahnya melalui Lazismu di rekening
Sertakan kode unik "024". Cth. Rp. 500.024
Konfirmasi dan Layanan Jemput Donasi : WA 082339674498
Dengan membayar fidyah berarti telah berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan fakir miskin yang memerlukan bantuan pangan. Ayo, mari kita sambut bulan suci Ramadhan dengan kebaikan hati dan pengorbanan kita, dan tidak lupa untuk melunasi hutang puasa kita dibulan ramadhan sebelumnya.
Posting Komentar